Halo P ssangers! Perkenalkan Aku Khansa dari divisi humas internal di PIDAS : Astonishing. Kali ini Aku mendapatkan tugas untuk membuat artikel tentang hal-hal yang ingin ku lakukan di era digital ini.
Sebelumnya Aku akan membahas apa yang dimaksud dengan era digital. Era digital adalah istilah yang digunakan dalam kemunculan digital, jaringan internet khususnya teknologi informasi komputer. Nah, dengan kemunculan teknologi tersebut, informasi sangat mudah untuk dijangkau, dari dalam negeri, bahkan luar negeri.
Dengan kemudahan akses informasi tersebut, maka juga mencakupi aspek pendidikan. Dalam era digital ini, hal yang ingin lakukan mengacu terhadap masalah pendidikan di Indonesia. Aku ingin memperbaiki sistem pendidikan yang ada.
Pendidikan merupakan tonggak utama dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Tanpa adanya pendidikan, sebuah bangsa akan lemah dan lebih rentan untuk kembali diintimidasi oleh bangsa penjajah.
Dengan kenyataan tersebut. Aku ingin meratakan kualitas pendidikan Indonesia, seperti memberi kualitas pendidikan yang sama kepada anak-anak di pelosok, seperti yang tinggal di kota karena pada dasarnya kita sama-sama generasi baru yang akan menjadi harapan bagi keberlanjutan kemerdekaan Indonesia. Dengan teknologi informasi, semua itu dapat ku lakukan secara lebih mudah dan lebih cepat.
Sekolah-sekolah di daerah dan di kota akan memiliki sistem pendidikan yang sama berkualitasnya, serta sama-sama punya peluang untuk menjadi sekolah unggulan. Sekolah-sekolah tersebut akan sama-sama memiliki kualitas dalam berbagai macam segi yang sama bagusnya untuk lolos akreditasi dan cukup bagus untuk menggapai standar kualitas sekolah yang kini hanya dimiliki oleh sekolah-sekolah di kota.
Kualitas sekolah bergantung pada berbagai macam faktor. Faktor tersebut meliputi kualitas pengajar. Selain memberi sistem pendidikan yang disamaratakan, memberi pelatihan yang menyeluruh terhadap pengajar juga penting karena pada dasarnya, mayoritas dari informasi yang didapatkan oleh murid datang dari ajaran gurunya.
Selain faktor dari pengajar, faktor ketertiban juga akan menentukan seberapa baik kualitas sebuah sekolah. Ketertiban datang dari siswa secara individual. Ketertiban dapat ditegakkan melalui hukum dan undang-undang. Dalam ruang lingkup yang lebih kecil, seperti sekolah, ketertiban dapat ditegakkan melalui peraturan sekolah.
Pendidikan moral tidak kalah pentingnya dengan pendidikan akademis. Karena tidak ada gunanya apa bila seseorang berpendidikan setinggi mungkin jika tidak mempunyai moral. Ketidaklengkapan tersebut akan menjadikannya bagian yang merugikan di masyarakat.
Peraturan sekolah harus sangat aplikatif tidak hanya sebatas disiplin dan keras. Peraturan sekolah tersebut hanya bisa disahkan setelah keberadaan survei dari pihak yang lebih ahli. Pihak yang lebih ahli ini akan lebih mudah melakukan survei terhadap sekolah-sekolah tertentu dengan adanya teknologi informasi.
Dalam surveinya, tidak dibutuhkan untuk langsung turun lapangan. Survei ini dapat digantikan dengan pengisian form yang akan disosialisasikan oleh pengajar-pengajar sekolah tersebut. Para pengajar akan mengimbau siswanya untuk mengisi form yang telah dibuat oleh pihak ahli tersebut.
Dengan usaha melakukan survei tersebut, pembuat aturan akan dapat mendengar kemauan dari murid-murid, serta melakukan musyawarah secara tidak langsung. Pembuatam aturan berdasarkan kemauan murid bukan berarti peraturan sekolah tersebut akan lebih longgar dan memberi kebebasan.
Apa bila pemberlakuan peraturan yang ada di seluruh sekolah telah diuji kesesuaiannya dengan kemauan murid dari sekolah tertentu, serta sesuai dengan pola perilaku yang umumnya dilakukan oleh murid-murid dari sekolah tersebut, maka murid-murid tersebut akan bersikap lebih adaptif dan mudah menerima keberadaan peraturan tersebut, serta akan menaatinya dengan baik.
Akan tetapi, sebatas memiliki sistem pendidikan yang memadai dengan kemudahan akses informasi, pemerataan kualitas pengajar melalui pelatihan tersebut, serta pemberlakuan peraturan yang telah disesuaikan dengan survei dari pihak ahli terhadap siswa dan siswi sekolah tersebut tidak akan cukup. Fasilitas sekolah juga sangat dibutuhkan.
Fasilitas sekolah menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemberi anggaran, karena akan memakan banyak uang. Fasilitas sekolah meliputi perabotan untuk mengisi ruang kelas, ruang guru, dan sebagainya.
Dengan kemajuan teknologi informasi, informasi yang dibutuhkan tidak hanya datang dari buku-buku yang tersedia di perpustakaan sekolah, tetapi juga dari internet melalui agen penelusur tertentu.
Oleh karena itu, fasilitas pokok sekolah juga berupa fasilitas teknologi informasi, yaitu penyediaan komputer, serta penyediaan internet. Penyediaan internet sebaiknya diberi batasan karena khawatir akan ada penyalahgunaan oleh siswa dan siswi, demikian juga dengan para pengajar.
Maka dari itu, diusahakan untuk memberi filter terhadap pemakaian internet yang akan disediakan sekolah agar hanya dapat dipakai untuk hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan belajar dan mengajar.
Dengan kemajuan serta perbaikan kualitas dari aspek-aspek tersebut, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan lebih membaik serta lebih merata agar seluruh generasi muda bangsa dengan berbagai ras dan suku dapat turun tangan dan bersama-sama membantu dan berjasa dalam memajukan bangsa Indonesia.
“Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Di Depan, Seorang Pendidik harus memberi Teladan atau Contoh Tindakan Yang Baik, Di tengah atau di antara Murid, Guru harus menciptakan prakarsa dan ide, Dari belakang Seorang Guru harus Memberikan dorongan dan Arahan”
-Ki Hajar Dewantara