Kita bisa lihat diatas, betapa terpuruknya nasib anak-anak bangsa karena kemiskinan. Dari kemisikinan lah nasib mereka begitu malang. Lalu, kemiskinan datang dari apa? Pendidikan yang rendah. Pendidikan yang rendah adalah penyebab mengapa angka kriminalitas tinggi, penyebab kenapa banyak pengangguran, dsb.
Tentunya saya sebagai “anak SMA” selalu bertanya tanya “kapan Indonesia menjadi negara maju? Setidaknya makmur atau angka kemiskinannya berkurang drastis”. Saya sudah bosan melihat orang-orang tidur di pinggir jalan sementara banyak sekali mobil mewah yang melintas. Jakarta sebagai ibukota yang disebut-sebut kota metropolitan masih saja dipenuhi orang orang yang bisa dibilang “gepeng” atau gelandangan pengemis. Menurut saya, hal tersebut seharusnya tidak terjadi, karena negara kita adalah negara yang kaya akan pertambangan, hasil laut, pertanian, peternakan, dan lain lain. Dibawah ini adalah pikiran-pikiran saya yang menurut saya bisa membuat Indonesia makmur. Let’s start!
Kita tahu bahwa setiap daerah di Indonesia mempunyai produk-produk unggulan, mulai dari buah-buahan, ternak, tambang dll. Menurut saya cara pemanfaatannya bukan dari ekspor selalu dan tentunya hasil tambang TIDAK BOLEH dimiliki oleh asing. Seperti yang kita tahu, Freeport, lahan? Milik kita. Pekerja? Orang kita. Pemilik saham terbanyak? PIHAK ASING. Menyakitkan bukan? KIta hanya mendapat kurang lebih 1% keuntungan dan hanya mendapat pajak. Apakah pihak asing selalu jujur membayar pajak? Tentu tidak. Ayah saya sekali datang ke pertambangan emas Freeport. Kondisinya sangat mengenaskan. Orang pribumi dijadikan budak budak, dan atasan atasan yang bekerja disana kebanyak yang berwarga negara Amerika.
Cara yang benar menurut saya untuk mengelola tambang-tambang ini adalah dengan cara sebagai berikut:
- Langkah 1: Inventarisasi
Apa itu inventarisasi? Inventarisasi adalah kegiatan “menemu kenali” biasa disebut juga indetifikasi. Apa yang diidentifikasi? Produk-produk unggulan milik bangsa atau obyek kekayaan negara yang bisa digunakan sebagai “obyek” baik untuk konservasi, pengusahaan, fasilitas publik dan pemanfaatan khusus. Didalam inventarisasi, dilakukan juga valuasi menurut “multi nilai”. Termasuk nilai ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, ekologi, dan lain lain. Output dari inventarisasi adalah sebuah dokumen yang diperuntukkan tiap-tiap provinsi di Indonesia. Apa isi dokumennya? Isinya adalah daftar obyek potensial kekayan negara, lengkap dengan informasi “batas-batas”, “besaran”, “kondisi sekarang”, “multi nilai”, dan “rekomendasi pemanfaatan”.
- Langkah 2: Perencanaan
Yang dimaksudnkan disini adalah untuk menghasilkan “dokumen rencana” untuk tiap provinsi, isinya adalah daftar obyekyang akan dimanfaatkan untuk 1 periode atau 5 tahun. Tiap obyek diberikan penjelasan mengenai pilihan pemanfaatan, kegiatan utama, kebutuhan dana/modal, sarana, prasarana, SDM dll. tidak lupa dicantumkan hasil, dampak, manfaat. Obyek-obyek yang ditulis adalah berdasarkan hasil identifikasi. Apabila 1 obyek mempunyai banyak pilihan pengusahaan seperti “perkebunan”, “pertambangan”, “budidaya ikan” atau “pariwisata” maka bisa dipilih berdasarkan “multi nilai” yang paling optimal. Perencanaan ini disusun oleh gubernur dan pemerintah pusat dan akan juga menerima masukan dari bupati dan walikota.
- Langkah 3a: Pemilihan Pengelola Usaha
Di langkah ini, cara memilih pengelola adalah dengan cara melelang. Sekarang ini izin mengelola belum mekaku proses pemilihan. Dilelang maksudnya dipilih pengelola yang paling profesional dan amanah. Proses lelang tidak perlu mensyaratkan “kekayaan” atau “modal” yang dimiliki calon pengelola, karena mengelola SDA bisa dilakukan tanpa modal. Maka yang syarat pentingnya adalah “kompetensi”.
- Langkah 3b: Pembentukan Badan Usaha
Pemenang lelang diwajibkan membentuk badan usaha baru yang sebut saja “PT A”. Pemegang sahamnya adalah “pemenang”, dan yang mewakili “karyawan”, “masyarakat setempat/ulayat”, “pemerintah kabupaten/kota”, dan “pemprov”. Di dalam akte pendirian “PT A” tersebut ditetapkan saham secara adil, misal, masing-masing 20%.
- Langkah 4: Fasilitas dan Pendanaan
Setelah badan usaha terbentuk, dengan bagi hasil yang adil, maka pemerintah dan pemda memerikan fasilitas seperti sertifikasi, perizinan, alokasi anggaran untuk sarana dan prasarana, dan “penjaminan” agar bank/lembaga keuangan memberikan pinjaman modal usaha.
- Langkah 5a: Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Selama ini pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap usaha yang memanfaat SDA sangat langka. Itulah sebabnya kita tidak pernah tahu tentang produksi, pemasaran, dan keuangan yang sesungguhnya.
Negara, yang menguasai kekayaan alam wajib mengetahui semua proses dan hasil usaha yang memanfaatkan SDA. Oleh karena itu, wajib dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tiap tiap tahap proses usaha, misal, tahap produksi, pemasaran, dan keuangan, serta sistem perdagangan. Jadi menurut saya, pengawasan, pemantauan dan evaluasi sebaiknya dilakukan leh lembaga profesional independen.
- Langkah 5b: Pembagian Hasil Usaha
Langkah terakhir adalah memperoleh keuntungan dan tentunya dibagi adil. Yang adil menurut saya adalah jika keuntungan dibagikan ke “pengelola usaha”, “pekerja”, “masyarakat” atau “ulayat”, “pemkab”, dan “pemprov”. Pemerintah pusat juga mendapat keuntungan dan pajak PPH dan PPN.
Ya, itulah yang ada di pikiran “anak SMA” yang mempunyai cita cita besar terhadap negerinya. Semoga bisa terealisasikan di suatu hari nanti.