Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). MPK berada dalam struktur organisasi sekolah bersama dengan Majelis Pembina OSIS (MPO) dan sejajar dengan Pengurus OSIS (PO). MPK dibentuk sebagai pengawas kebijakan OSIS dan bertanggung jawab langsung kepada MPO. Fungsi MPK adalah aspirator, supervisor, korektor, dan advisor.
MPK SMA Negeri 81 memiliki nama Çista Niti Pranagata yang berarti pemimpin yang unggul, bijaksana, dan tanggap. Çista Niti Pranagata terdiri dari dua fraksi, yaitu Fraksi I yang beranggotakan perwakilan kelas X dan Fraksi II yang beranggotakan perwakilan kelas XI. Berikut ini adalah struktur organisasi MPK:
Pimpinan
– Ketua Umum
– Wakil Ketua 1
– Wakil Ketua 2
Kesekretariatan
– Sekretaris Jenderal
– Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi
– Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Perundangan
– Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerumahtanggaan
– Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Protokol Persidangan dan Arsip
Komisi-Komisi
– Komisi 1: Ketuhanan
– Komisi 2: Olahraga dan Kesehatan
– Komisi 3: Demokrasi, Kepemimpinan, dan Wawasan Kebangsaan
– Komisi 4: Keilmuan dan Budi Pekerti Luhur
– Komisi 5: Aspirasi dan Kewirausahaan
– Komisi 6: Apresiasi Seni dan Budaya