Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terluas di dunia, terlihat selalu menarik perhatian dengan politiknya yang rumit. Saat pergantian tahun 2023, kita semua sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia berada di tengah-tengah periode penting dalam perjalanan menuju Pemilu Capres & Cawapres 2024 di Indonesia.
Partai politik menjadi pusat perhatian dan tokoh yang penting menjelang Pemilu 2024. Di balik panggung, ada calon-calon yang seperti nya memang bermimpi besar, berharap untuk membawa perubahan yang positif ke tanah air mereka. Mereka bekerja keras memperkuat kandidat pemilih dan mencari dukungan yang mereka butuhkan.
Bukan hanya itu, dibalik layar yang terlihat ada rakyat Indonesia yang penuh harap dan berharap untuk memiliki pemimpin yang bisa mewujudkan perubahan yang mereka idamkan. Mereka adalah rakyat rakyat biasa dengan harapan dan aspirasi, yang ingin melihat suara mereka didengar dan diwakili.Saat Pemilu Presiden 2024 semakin dekat, kepemimpinan dan calon presiden yang potensial menjadi sorotan utama. Para pemimpin potensial sedang bersaing untuk membangun citra dan mendapatkan dukungan dari pemilih.
Pertanyaan mengenai sosok calon yang potensial dan cara mereka memimpin Indonesia ke depan sangatlah penting.Beralih ke perbincangan hangat terkait Pemilihan umum presiden periode 2024/2029, Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru.Dalam putusannya, MK memutus bahwa pasal tersebut “bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Namun Gugatan terhadap syarat usia minimal capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah dianggap politis karena anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, berpotensi diusung sejumlah partai politik untuk menjadi capres.
Walau banyaknya terjadi pro kontra terhadap ketetapan politisi di Indonesia, tidak menutup kemungkinan negara kita ini tetap menjadi contoh menarik dalam konteks demokrasi di dunia, dengan berbagai tantangan dan peluang yang harus dihadapi. Perubahan politik yang terjadi di Indonesia dapat memberikan dampak signifikan baik bagi negara maupun kesejahteraan rakyatnya. Indonesia pun tetap menjadi sorotan dunia dalam perjalanan dinamika politik yang penuh warna ini.
Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi yang sudah ditetapkan di negara kita ini kita sebagai pelajar generasi emas yang berlabel menjunjung profil pelajar Pancasila harus lebih mematuhi konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi sebagai kunci untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan Indonesia di masa depan nantinya.