Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar bela negara yang sedang ramai dibicarakan di berbagai media cetak, elektronik, maupun maya, namun tidak semua dari kita mengerti arti sebenarnya dari bela negara itu sendiri. Nah dalam post ini akan dibahas tentang yang dimaksud bela negara. Menurut Wikipedia sendiri, bela negara adalah : sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Nah dengan ini dapat kita simpulkan bahwa bela negara tidak selalu berhubungan dengan fisik, namun bisa juga dengan pikiran maupun perilaku, contoh : membeli produk asli buatan Indonesia, melestarikan budaya Indonesia, bahkan dengan belajar PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) kita juga sudah melaksanakan bela negara. Selanjutnya, apa sih dasar hukum dari bela negara itu sendiri ? Dasar hukum bela negara adalah :
Jawaban yang paling simpel tentunya supaya bangsa dan negara Indonesia tercinta dapat terus menunjukkan eksistensinya di Dunia.
Namun, bela negara tidak hanya tentang mempertahankan eksistensi bangsa maupun negara, bisa juga kita mempertahankan budaya yang telah dijaga oleh leluhur kita beratus – ratus tahun lamanya.
Kedua, agar apa yang para pahlawan dan proklamator kita lakukan tidak sia-sia, bayangkan jika para pahlawan perang yang telah meninggal hidup kembali. Mungkin mereka menyesal telah memerdekakan bangsa ini karena tidak ada yang mempertahankannya setelah mereka membangun kemerdekaan.
Ketiga, itu tanggung jawab kita sebagai warga negara suatu negara, di setiap penjuru Dunia, di setiap negara, pasti ada yang namanya bela negara, bagaimanapun bentuknya. ada yang berbentuk WaMil (Wajib Militer) maupun pedidikan sejarah dan kewarganegaraan seperti di Indonesia. Itulah mengapa bangsa Eropa dapat mempertahankan eksistensinya beratus-ratus tahun meskipun terjadi perang sana-sini.
Pertanyaan terakhir, Bagaimana kita melakukan bela negara ?
Seperti yang telah saya singgung di atas, kita dapat melakukan bela negara dengan dengan berbagai cara, seperti yang terdapat pada :
- Pendidikan Kewarganegaraan,
- Pelatihan dasar kemiliteran,
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan,
- Pengabdian sesuai dengan profesi.
Saya akan bahas satu persatu,
1. Pendidikan Kewarganegaraan, Tentu kita sudah mengenal pelajaran ini sejak kita masuk sekolah dasar hingga kita berada di sekolah menengah, bahkan sampai di perguruan tinggi pun kita akan menemui yang namanya pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan ini berguna agar kita dapat memahami seluk-beluk neara ini dan semakin mencintainya.
2. Pelatihan dasar kemiliteran, inilah bentuk bela negara yang secara tidak sadar kita telah lakukan. Kalian pasti tahu yang namanya Pramuka, PMR (Palang Merah Remaja), maupun Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera). Ini merupakan beberapa bentuk pelatihan dara kemiliteran. Ada juga di Universitas yang mungkin akan atau sudah kalian temui, yaitu Menwa (Resimen Mahasiswa).
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, ini merupakan bentuk bela negara yang paling familiar, yaitu dengan menjadi TNI secara sukarela maupun wajib (secara wajib, adalah saat perang).
4. Pengabdian sesuai dengan profesi, pengabdian tidak harus selalu berprofesi sebagai TNI, namun bisa juga sebagai profesi yang lain, misalnya kita sebagai pelajar dapat mengharumkan nama Indonesia di dunia dengan menjuarai berbagai kompetisi, Ilmuwan yang menemukan teknologi penyaringan, informasi, dsb.
Jadi, apakah kalian sudah siap membela Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
“Jangan tanyakan apa yang dapat negara lakukan terhadap kamu, tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negara.”
-John F. Kennedy
Sumber foto : Korwil-SBY1
mantap dagra (y)