Indonesia dahulu merupakan negara tropis dengan hutan hujan (rain forest) salah satu terbesar di dunia, setelah daerah Amazone di Amerika Selatan. Hampir di semua pulau-pulau besar di Indonesia mempunyai hutan yang luas, seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Barat / Papua, dan merupakan salah satu paru-paru dunia. Mengapa demikian?
Dengan luasan hutan yang demikian besar, hutan-hutan yang ada di Indonesia mampu menghasilkan jumlah oksigen yang cukup besar yang dibutuhkan untuk kehidupan mahluk di muka bumi. Persediaan oksigen yang besar ini mampu menyeimbangkan iklim dunia, sehingga bisa dikatakan bahwa perubahan iklim yang terjadi, khususnya di Indonesia sangat teratur dan dapat diprediksi dengan tepat.
Seiring berkembangnya jaman, industri perkayuan meningkat, kayu banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan manusia, kayu dapat diolah untuk berbagai macam jenis komoditas, mulai dari Industri kertas, industri kayu lapis, industry kayu untuk konstruksi, dan sebagainya.
Hal ini menyebabkan hutan-hutan di Indonesia begitu cepat menyusut, dan keadaan ini diperparah dengan lemahnya penegakkan hukum bagi pelaku ‘ilegal logging’, yaitu penebang-penebang liar tak berijin yang mencuri kayu dari hutan tanpa adanya tindakan tegas bagi pelakunya, terutama yang dilakukan perusahaan industri kayu raksasa, dan sudah menjadi rahasia umum waktu itu, bahwa hanya pelaku-pelaku ilegal logging yang kelas ‘teri’ yang ditangkap dan diproses secara hukum, sedang pelaku-pelaku kelas ‘kakap’ hampir tidak tersentuh.
Prosentase penyusutan hutan ini makin parah lagi dengan lemahnya sistem pengelolaan hutan yang benar, dimana seharusnya diperhitungkan dengan tepat jumlah pohon yang boleh ditebang, lalu diikuti dengan penanaman bibit baru atau penghijauan yang terencana, karena penghijauan yang terjadi ini tidak menyeimbangkan penebangan dengan lamanya usia tanaman yang siap ditebang, karena seperti diketahui, pohon-pohon yang ditebang sudah berusia puluhan bahkan ratusan tahun.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa, hutan-hutan yang mudah terlihat dari jalan atau jalur transportasi terlihat masih begitu lebat, sementara di dalamnya sudah gundul.
Setelah era industri kayu mulai menurun, seiring dengan berkurangnya jumlah hutan yang bisa ditebang, dan karena saat ini pengawasan terhadap ilegal logging semakin ketat, maka para pelaku industri mulai beralih ke industri lain yang tidak kurang menguntungkan yaitu kelapa sawit.
Seperti diketahui kelapa sawit merupakan bahan dasar untuk pembuatan minyak goreng, meningkatnya kebutuhan akan minyak goreng bagi rumah tangga dan industri makanan menyebabkan permintaan akan minyak goreng begitu besar, sehingga diperlukan sumber tanaman kelapa sawit yang sangat luas.
Kebutuhan akan lahan bagi penanaman kelapa sawit inilah yang menimbulkan bencana baru bagi Indonesia. Para investor berlomba-lomba untuk meluaskan perkebunan kelapa sawitnya dengan mengorbankan hutan-hutan yang ada, bahkan hutan lindung sekalipun.
Cara-cara yang mereka tempuh sama halnya seperti pada masa industri kayu masih berjaya, mereka melupakan segala aturan demi mendapatkan keuntungan yang besar bagi perusahaan yang mereka bangun.
Perluasan lahan seringkali terbentur adanya berbagai aturan, mereka tidak dapat memperluas lahan apabila didaerah tersebut masih berupa hutan liar, ataupun hutan lindung, ataupun tanah garapan masyarakat, hal ini tentunya menjadi kendala bagi mereka.
Dan yang sangat mudah dilakukan oleh mereka adalah dengan membakar area-area tertentu, sehingga daerah tersebut menjadi terbuka dan siap untuk dijadikan sebagai lahan baru bagi penanaman kelapa sawit.
Akan tetapi, cara-cara yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan para pelaku usaha industri kelapa sawit, membawa dampak yang sangat luar biasa, seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, yaitu ‘bencana asap’.
Asap yang terbentuk akibat pembakaran hutan, ataupun pembakaran lahan tanaman lain (selain kelapa sawit) menyebabkan adanya kabut asap yang menyerang kota-kota dengan penduduknya, baik disekitar tempat terjadinya kebakaran, bahkan sampai jauh menyeberang wilayah daratan, dan keadaan ini tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena asap tersebut mengandung racun yaitu carbon monoksida / CO, hidrogen sianida, dan hidrogen sulfida , yang dapat mematikan bagi mahluk hidup termasuk manusia, karena zat-zat tersebut dapat menyerap oksigen/O2 yang ada pada proses kehidupan.
Berikut ini dampak akibat gangguan asap bagi kesehatan kita.
- Kabut asap dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi, peradangan dan mungkin juga infeksi.
- Kabut asap dapat memperburuk penyakit asma dan penyakit paru kronis lain, seperti bronkitis kronik, dan sebagainya.
- Kemampuan kerja paru menjadi berkurang dan menyebabkan seseorang mudah lelah dan mengalami kesulitan bernapas.
- Bagi mereka yang berusia lanjut (lansia) dan anak-anak maupun yang mempunyai penyakit kronik, dengan kondisi daya tahan tubuh yang rendah akan lebih rentan untuk mendapat gangguan kesehatan.
- Kemampuan dalam mengatasi infkesi paru dan saluran pernapasan menjadi berkurang, sehingga menyebabkan lebih mudah terjadi infeksi.
- Berbagai penyakit kronik juga dapat memburuk.
- Bahan polutan pada asap kebakaran hutan dapat menjadi sumber polutan di sarana air bersih dan makanan yang tidak terlindungi.
- Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih mudah terjadi, terutama karena ketidak seimbangan daya tahan tubuh.
Selain itu, pekatnya kabut asap juga berdampak kepada terganggunya aktifitas transportasi, baik itu darat, laut, maupun udara, sehingga menyebabkan dampak ekonomi jangka panjang apabila tidak segera ditangani.
Saat ini pemerintah belum melakukan langkah yang tepat dalam menangani bencana asap ini, sehingga belum terlihat kemajuan dari penanganan bencana tersebut, terbukti dengan makin meluasnya kabut asap hingga ke negara tetangga.
Hal ini tentunya sangat memalukan, karena bencana yang diakibatkan oleh ulah pelaku industri sawit, yang bertujuan untuk memperbesar keuntungan, justru menyebabkan dampak bencana yang justru berujung pada kerugian, termasuk mempertaruhkan kredibilitas pemerintah serta penegakkan hukum di Indonesia. (Dari berbagai sumber)