Indonesia Darurat Kabut Asap

kabut asap

Bencana kabut asap semakin meluas di daerah Sumatera dan Kalimantan dalam beberapa bulan terakhir. Namun, pemerintah belum menetapkan bencana kabut asap ini sebagai Bencana Nasional. Alasan yang diberikan pemerintah karena masih ada permasalahan hukum dibalik peristiwa ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan di Kemenkopolhukam menyatakan tidak ingin membicarakan tentang bencana nasional (Kabut Asap) karena menyangkut masalah hukum. Dia melanjutkan, “Tapi bisa kami pastikan penanganannya ‘all out’, mengerahkan segala sumber daya, sesuai perintah Presiden Joko Widodo.” tambah dia.

Asbut atau disebut juga kabut asap adalah kasus pencemaran udara berat yang bisa terjadi berhari-hari hingga hitungan bulan. Asbut juga sering dikaitkan dengan pencemaran udara. Penyebab kabut asap ini beragam. Dari kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau, hingga pengambil alih fungsi hutan dan lahan gambut menjadi pemicu munculnya bencana kabut asap di Indonesia. Kabut asap sangat berbahaya bagi manusia, baik dalam kondisi sehat maupun sakit. Berdasarkan http://dinkes.baritokualakab.go.id, Dampak dari kabut asap bagi kesehatan manusia adalah :

  1. iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi, peradangan dan mempunyai kemungkinan mengakibatkan infeksi.
  2. Dapat memperburuk penyakit asma dan penyakit paru-paru kronis lainnya, seperti bronkitis kronik, PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik), dan sebagainya.
  3. Mengurangi kemampuan kerja paru-paru sehingga mengakibatkan mudah lelah dan kesulitan bernafas.
  4. Bagi mereka yang berusia lanjut dan anak-anak penderita penyakit kronik dengan daya tahan tubuh rendah, lebih rentan mengalami gangguan kesehatan.
  5. Lebih mudah terkena infeksi paru-paru.
  6. Bahan polutan pada asap kebakaran hutan dapat menjadi sumber polutan  di sarana air bersih dan makanan yang tidak terlindungi.
  7. Dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes Tjandra Yoga Aditama memberikan saran untuk melindungi diri dari resiko kabut asap, yaitu:

  1. Kurangi aktivitas di luar rumah atau gedung.
  2. Gunakan masker jika terpaksa keluar rumah atau gedung.
  3. Sering minum air putih.
  4. Bagi yang mempunyai gangguan jantung atau paru-paru, konsultasi ke dokter untuk meminta perlindungan tambahan. Segera berobat ke sarana pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami kesulitan bernafas atau gangguan kesehatan lainnya.
  5. Lakukan perilaku hidup bersih sehat (PHBS).
  6. Usahakan supaya kabut asap tidak memasuki rumah atau gedung.
  7. Penampungan air minum dan makanan harus terlindung dengan baik.
  8. Cuci buah-buahan sebelum dikonsumsi. Masak bahan makanan dan minuman dengan baik.

Kabut-asap

Bencana Kabut asap di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan. Bahkan, pada hari Sabtu, 24 Oktober 2015 jam 20:54, hanya daerah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang belum terkena paparan asap (http://nasional.news.viva.co.id). Kondisi ini diakui oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho. Itu berarti, hampir seluruh wilayah Negara Indonesia sudah terkena paparan asap yang berasal dari pembakaran hutan daerah Sumatera dan Kalimantan ini. Paparan kabut asap ini juga sudah menutupi Malaysia, Singapura, dan Filipina.

kabut-asap-2

Informasi mengejutkan datang pada jam 23:47. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Andi Eka Sakya mengatakan bahwa kabut asap sudah berada di langit Pulau Jawa, menjalar ke daerah Pulau Jawa bagian barat, utara, hingga selat Sunda Selatan. Meskipun begitu, Andi menegaskan bahwa pertikel asap tersebut tidak datang dalam jumlah besar. “Memang udara bergerak dari utara ke selatan. Garis patah-patah itu asap. Asap itu ada pada lapisan atas, jaraknya hanya 1.500 meter atau 1,5 kilometer di atas kita. Jadi, partikel itu sangat ringan,” ujar Andi.

Bencana kabut asap mengakibatkan 10 orang meninggal, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak langsung adalah korban yang ikut membantu memadamkan api lalu terbakar, sedangkan dampak tidak langsung adalah korban yang sakit akibat asap, atau orang yang mempunyai riwayat sakit lalu diperparah karena adanya asap. “10 korban tewas ini di luar dari korban tujuh orang meninggal dan dua orang kritis saat mendaki Gunung Lawu kemudian terkepung karhutla (kebakaran hutan dan lahan) dan akhirnya terbakar di Kab Magetan, Jawa Timur pada 18 Oktober 2015,” ujar Sutopo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 24 Oktober 2015. Sutopo menambahkan, bencana asap juga telah menyebabkan 503.874 jiwa sakit ISPA di 6 provinsi sejak 1 Juli-23 Oktober 2015. Jumlah masing-masing provinsi adalah 80.263 di Riau, 129.229 di Jambi, 101.333 di Sumsel, 43.477 di Kalbar, 52.142 di Kalteng dan 97.430 di Kalsel.

Pemerintah, melalui Kemenko Polhukam dan kementerian terkait lain akan segera mengevakuasi warga yang tinggal di sekitar titik api dan warga yang paling terkena dampak kabut asap.

Alfin Alexander

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *