Indonesia #MelawanAsap

Tahun ini, selama kurang lebih 6 bulan, masyarakat di Pulau Sumatera dan Kalimantan hidup dengan kepungan asap yang menyesakkan. Namun, hal ini bukan hal yang pertama kali terjadi di tanah air kita yang tercinta ini. Bencana asap sudah merupakan agenda tahunan, terutama bagi penduduk di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Menurut laporan dari pihak yang berwajib, sumber asap banyak ditemukan di daerah perkebunan kelapa sawit dan pohon penghasil kertas. Tuduhan pun ditunjukkan kepada para pengusaha dari perkebunan kelapa sawit dan produsen kertas. Tujuannya, agar tanaman yang sudah panen dapat segera dikosongkan dan diganti dengan tanaman yang baru, Caranya? Tentu saja dengan dibakar. Namun sayangnya, sampai kini, belum ada pihak yang angkat bicara untuk bertanggung jawab atas bencana ini.

Puncaknya, September lalu udara di Riau sudah mencapai level berbahaya yakin 984 psi. Angka ini sudah melebihi dari batas Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang menetapkan bahwa level berbahaya berada diantara 300-500 psi. Ini menyatakan bahwa udara di Riau merupakan udara ‘mematikan’ untuk dihirup setiap harinya.  Bisa terbayang tidak bagaimana penderitaan masyarakat Riau yang harus bernafas diiringi racun setiap harinya?

Tak hanya dari dalam negeri, berbagai komplain juga datang dari beberapa negeri tetangga. Terdekatnya, Malaysia dan Singapura. Jarak kedua negara ini dapat terbilang cukup dekat dengan dua provinsi berasap Indonesia. Dalam situasi ini, dengan entengnya semua menyalahkan masyarakat Indonesia. Negara tetangga beranggapan bahwa pihak pemerintah Indonesia bertindak lelet dalam menghadapi persoalan yang terkategorikan sebagai bencana nasional. Sebab tak main-main, tingkat ISPU di Kuala Lumpur dan Singapura sudah mencapai di angka 201-300 psi yang sudah mendekati level berbahaya dan merupakan kekhawatiran bagi negara itu sendiri.

Bicara masalah pemerintah, media juga geger akan adanya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang mengizinkan pembukaan lahan membakar hutan. Peraturan ini tertulis jelas dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang mengizinkan pembakaran hutan. Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah yang saat itu menjabat, yakni Agustin Teras Narang. Saat diminta keterangan mengenai peraturan ini, Bapak Narang dengan tegas mengatakan bahwa surat ini dilegalisir langsung oleh Menteri Kehutanan dan Presiden yang saat itu menjabat. Yakni, pada zaman orde Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam Pergub tersebut tertulis jelas bahwa pembakaran diizinkan apabila pihak yang akan melakukan kegiatan pembakaran lapor dan membuat surat izin terlebih dahulu. Namun pada dasarnya banyak masyarakat Indonesia yang hidup dengan pemikiran ‘peraturan ada untuk dilanggar’. Yang menjadikan bahwa adanya pergub ini merupakan lampu hijau bagi para oknum yang membakar dengan dasar bahwa pembakaran lahan itu diizinkan, namun mengabaikan poin poin penting dibawahnya, yaitu melapor dan membuat perizinan kepada pihak yang berwajib.

Bencana yang terjadi kurang lebih 4 bulan ini menghasilkan berbagai dampak di berbagai sektor yang tidak hanya terjadi intern di provinsi tersebut namun juga berdampak kepada seluruh negeri ini. Contohnya hampir seluruh Pulau Sumatera dan Kalimantan diliputi asap, hal ini menyebabkan banyak masyarakat mengalami gangguan pernapasan, dari sesak napas biasa sampai di tingkat Infeksi Saluran Pernapasan Akut.Tebalnya asap juga mempengaruhi jarak pandang mata sehingga sangat berbahaya saat berkendara. Selain itu banyaknya penerbangan yang harus di cancel akibat tebalnya asap sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan take off atau landing di berbagai bandara di Indonesia. Tak hanya itu, asap yang kian tebal mengakibatkan banyak orang yang enggan keluar rumah, sehingga berdampak pada kesulitan para murid dan guru untuk pergi kesekolah dan asap yang semakin tebal. Menteri Pendidikan pun mengeluarkan surat untuk para sekolah agar di tiadakan kegiatan belajar mengajar karena kondisi tersebut

Setelah sekian lamanya, akhirnya pemerintah Indonesia pun mulai menggulung lengan bajunya. Perintah untuk membuka posko posko darurat di berbagai titik pun dikerahkan. Disana, masyarakat dapat memperoleh bantuan berupa suplai oksigen dengan gratis dan penanganan awal. Apabila kondisi pasien memburuk, rumah sakit sudah dikerahkan untuk membuka kamar untuk perawatan pasien secara intensif yang lagi-lagi secara cuma-cuma. Selain itu, sebanyak 24.000 prajurit TNI sudah dikerahkan untuk pemadaman api melalui jalur darat. Selain itu, tak tanggung-tanggung Indonesia juga mengerahkan 25 pesawat untuk memadamkan api lewat jalur udara serta meminjam pesawat dari beberapa negara, diantaranya ialah Singapura, Malaysia, Australia, Rusia, dan Amerika Serikat. Tak hanya itu, dikabarkan bahwa Indonesia juga akan menerima bantuan dari Jepang berupa bahan bahan kimia untuk menanggulangi kebakaran dan bantuan dari Kanada berupa pakar yang ahli menangani kebakaran gambut, karena di Kanada sendiri kebakaran gambut merupakan peristiwa yang cukup sering terjadi.

Setelah 4 bulan hidup dibawah langit kelabu, kemarin kabar gembira sudah mulai terdengar. Tercatat, udara sudah turun hingga di angka 100 psi, langit pun mulai membiru. Posko-posko yang tadinya penuh dengan antrean panjang, kini mulai sepi. Banyak masyarakat yang mulai keuar rumah namun tetap dengan masker tebal. Namun sayangnya, keadaan ini belum bisa bertahan karena dipastikan bahwa keadaan udara di Sumatera dan Kalimantan hanya dapat kembali normal apabila turun hujan.

Sebagai suatu bangsa, bencana itu sudah pasti terjadi, namun alangkah baiknya apabila kita melihat hal tersebut bukan sebagai musibah namun sebagai suatu test dimana seluruh bangsa ini akan diuji keteguhannya. Selain itu, cobaan seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi setiap orang untuk tidak diulangi lagi di masa yang akan mendatang, karena hal ini tidak hanya berdampak pada satu individu namun berdampak pada seluruh negeri ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *