Pornografi dan pornoaksi mungkin sudah tidak asing lagi saat kita mendengar istilah tersebut. Ya, salah satu budaya barat negatif yang masuk ke Indonesia ini telah menjadi sebuah industri besar di seluruh dunia, sebuah industri porno telah memasukkan lebih dari 10% pendapatan setiap negara, walaupun sebenarnya itu adalah sebuah perusahaan yang merusak moral dan akhlak generasi bangsa, kita sebagai generasi penerus bangsa sudah semestinya bertindak atas hal ini, lakukan gerakan anti-pornografi dan anti-pornoaksi, seperti misalnya block semua situs situs porno di internet dan lakukan gerakan anti-pornoaksi dengan cara berdemo.
Sebenarnya pemerintah di Indonesia telah mengatur hukum tentang pornografi di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomer 44 Tahun 2008 yang berisi:
a. | Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara; |
b. | Bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia; |
c. | Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat; |
d. | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a, poin b, dan poin c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi; |
Tapi sepertinya hukum tertulis seperti itu tidak terlalu berpengaruh kepada masyarakat di indonesia karena kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia tentang bahaya pornografi tersebut dan juga kurangnya kepedulian rakyat Indonesia akan peraturan tertulis, jadi menurut saya perlu diadakan gerakan yang konkrit untuk menghindari pornografi tersebut, seperti diadakannya seminar tentang bahaya pornografi atau gerakan hari anti pornografi ataupun semacamnya.
Industri-industi porno terkemuka di dunia sekarang ini memiliki aktor tersendiri untuk dijadikan pemain di film mereka yang disebarluaskan melalui media internet, bahkan sekarang tidak sedikit orang yang bekerja sebagai artis porno suatu website. Jadi, mereka dibayar untuk melakukan hal zina di depan kamera lalu disebarluaskan melalui internet, tentu saja itu melanggar hak asusila manusia dan melanggar aturan agama. Ada contoh seorang wanita yang bernama Belle Knox, dia adalah seorang mahasiswi suatu universitas di Amerika Serikat dan dia berprofesi sebagai artis porno karena hasutan seorang temannya, sekarang dia mengaku hidupnya tidak tenang, banyak ancaman pembunuhan dan pemerkosaan pada dirinya. Jadi, sebenarnya profesi yang seperti ini bukanlah hal yang mengasyikkan, seharusnya orang lain malu menjadi seorang artis porno, jadi alangkah lebih baik jika kita membantu orang yang bernasib seperti ini untuk membantu mencarikannya pekerjaan yang lebih baik misalnya dengan cara mengadakan seminar untuk orang-orang yg berprofesi mirip dengan dia dan memberitahukannya bahaya pornoaksi dan pornografi agar mereka mereka sadar dan beralih mencari profesi baru.
Orang-orang yang melakukan pornoaksi mungkin belom tahu betul apa bahaya yang dapat menimpa mereka, selain rasa malu yang mendalam jika orang lain mengetahui profesi mereka, mereka juga dapat terjangkit berbagai macam penyakit antara lain HIV/AIDS ,Sifilis(penyakit raja singa), Herpes Genital, Gonore(Kencing Nanah), Klamidia, Jengger ayam atau kutil di kelamin, Hepatitis B, kanker prostat, Trichomoniasis, dan lain – lain. Mungkin sudah ada suatu alat yang dapat mencegah penyakit tersebut menular dan masyarakat dapat melakukan seks bebas dengan sesukanya yang disebut kondom, tetapi kenyataannya kondom tersebut memiliki pori pori yang tidak bisa meyaring beberapa virus.
Jadi, walaupun sudah menggunakan kondom saat melakukannya tidak ada jaminan bahwa dia yang melakukannya akan aman dari bahaya-bahaya penyakit mematikan tersebut, jadi lebih baik hindarilah hal-hal yang berkaitan dengan zina tersebut. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang penyakit-penyakit tersebut menjadi akibat masyarakat melakukan pornoaksi, jadi sebaiknya pendidikan tentang bahaya akan penyakit dari seks bebas ini harus diberitahukan kepada murid murid sejak dini supaya mereka sadar akan bahaya seks bebas dan dapat menghindari tindakan tersebut dan tidak lagi aktifitas seks bebas di kalangan remaja.
Untuk menghapuskan pornografi dan pornoaksi dari suatu negara mungkin hampir tidak akan berhasil karena 9 dari 10 lelaki di dunia ini sudah pernah melihat pornografi, tetapi setidaknya kita dapat menguranginya dengan berbagai cara yang mendukung gerakan anti-pornografi dan anti-pornoaksi dengan berbagai macam kegiatan seperti mengadakan seminar tentang bahaya bahaya pornografi dan pornoaksi di sekolah-sekolah supaya siswa dan siswi mengerti akan bahaya pornoaksi dan pornografi tersebut dan mengadakan hari anti-porno untuk mendukung gerakan anti-pornoaksi dan anti-pornogrfi dan meminta agar semua website yang berkaitan dapat ditutup segera.
Artikel referensi:
http://www.anehdidunia.com/2012/08/10-penyakit-akibat-seks-bebas.html
http://www.lbh-apik.or.id/uu-pornografi.html
ohiya, indikator seseorang disebut porn itu gimana?
soalnya ada di eropa sana yang melegalkan porn.
ditambah lagi ada suku modern yang namanya nudis, mereka telanjang semua.
apalagi hukum di Indonesia yang demokratis, yang dimana suara rakyat ialah yang paling tinggi, nanti jika rakyat telah terkontaminasi dengan mengikuti budaya barat seperti kaum nudis, lantas hukum yg tertera di artikel ini tak ada gunanya kan.
lalu, apakah seseorang yang menggunakan pakaian tapi bisa disebut tak berbusana pantas disebut porn?
hehe