Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Perketat Aturan

Hai P-assengers! PIDAS81 kembali menyapa kalian lewat salah satu weekly article kami, nih! Tapi tidak seperti artikel PIDAS81 biasanya, kali ini kita akan membahas sebuah topik yang agak berat dan menegangkan. Yup, seperti di judul, artikel ini akan memaparkan kejadian yang saat ini menjadi sumber kekhawatiran masyarakat, yaitu COVID-19.

Apakah P-assengers lelah akan pandemi COVID-19? Jenuh? Atau mungkin mulai terbiasa dengan new normal? Sayangnya keadaan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2020 ini sepertinya tidak akan menjadi sedia kala dalam waktu yang dekat. Mengapa? Karena faktanya saja kasus aktif COVID-19 mengalami kenaikan drastis di berbagai wilayah di Indonesia. Di Jakarta sendiri mengalami kenaikan hingga 70% dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Kenaikan angka ini tidak bisa diimbangi dengan jumlah mereka yang sembuh per harinya.

Kabar mengejutkan lainnya adalah lonjakan kasus COVID-19 ini diperkiraan bukan menjadi babak “akhir” dari pandemi ini. Dinas Kesehatan Provinsi DKI memprediksi bahwa transmisi COVID-19 besar-besaran baru akan terjadi di bulan Agustus mendatang. Prediksi menyeramkan ini bukannya tidak mungkin terjadi, mengingat varian baru virus corona yang lebih menular sudah terdeteksi di DKI Jakarta.

Bagaimana dengan Rumah Sakit (RS) Wisma Atlet yang menjadi tempat penanganan pasien COVID-19? Well, ketersediaan tempat RS Wisma Atlet sendiri tercatat sudah hampir penuh dengan kapasitas mencapai lebih dari 90%. Melihat hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya untuk membuka tempat isolasi baru dengan adanya rumah sakit lapangan. Bukan hanya itu, pemerintah juga memperketat berbagai aturan untuk menekan kasus COVID-19. Untuk lebih rincinya lagi, yuk disimak sampai akhir!

Dilansir dari megapolitan.kompas.com, Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal ini tidak semena-mena dilakukan. Tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengurangi angka penyebaran COVID-19 yang semakin ganas itu.

PPKM Mikro ini berimbas pada diberlakukannya kembali kebijakan PSBB ketika awal penyebaran virus COVID-19. Di antaranya ialah menutup tempat-tempat yang dianggap dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, beberapa ruas jalan di Jakarta juga turut ditutup dari pukul 21.00 sampai 04.00 setiap harinya hingga waktu yang tidak ditentukan. Namun, kendaraan khusus seperti mobil damkar, ambulans, dsb masih diperbolehkan untuk melintas.

Sumber referensi:

  1. https://www.merdeka.com/peristiwa/wisma-atlet-hampir-penuh-pemerintah-akan-buka-tempat-isolasi-baru-untuk-pasien-covid.html
  2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210623104654-20-658184/kasus-aktif-covid-jakarta-naik-hampir-70-persen-dalam-sepekan
  3. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/21/16110191/belum-puncaknya-kasus-aktif-covid-19-di-dki-diprediksi-naik-7-kali-lipat?page=all
  4. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/23/12512111/perpanjangan-ppkm-mikro-dki-jakarta-wfh-wajib-75-persen-ibadah-kembali-di?page=all 
  5. https://metro.tempo.co/read/1474915/pembatasan-kegiatan-polisi-tutup-10-ruas-jalan-di-jakarta-mulai-malam-ini/full&view=ok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *