Halo, P-assangers! balik lagi bersama PIDAS81. Pada artikel hari ini, PIDAS akan membahas masalah yang pastinya ada hubungannya dengan P-assangers semua. Yap, seperti yang dituliskan di judul. PIDAS bakal membahas tentang usulan batas usia 17 tahun dalam penggunaan media sosial. Nah, biar kita sama-sama paham tentang alasan pembuatan dan informasi lebih lanjut tentang masalah ini. Yuk, langsung kita bahas aja, P-assangers! Happy reading~
RUU PDP atau dapat disebut juga Rancangan Undang-Undang dan Perlindungan Data dan Informasi Pribadi adalah sebuah RUU yang masih dibahas oleh DPR. Hal ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi data pribadi seseorang. Selain itu, pada RUU ini juga diusulkan tentang pembatasan usia bagi pengguna media sosial, yaitu dibawah 17 tahun.
Kenapa sih, RUU PDP harus dibuat? Ternyata, selain memudahkan masyarakat, Internet bisa sangat membahayakan untuk kita, loh. Laman-laman internet seperti sosial media dan sebagainya sangat rawan terhadap pencurian data pribadi, yang pasti disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak pantas.
Maka dengan itu, RUU ini diusulkan untuk meminimalisir penyalah gunaan data anak-anak di bawah umur 17 tahun di masa depan. Selain itu, RUU ini juga berfungsi agar anak-anak dibawah umur 17 tahun terhindar dari konten yang tidak sesuai dengan usianya.
Bila RUU ini disahkan, maka anak-anak di bawah umur 17 tahun harus memiliki persetujuan dari orang tua. Meskipun demikian, orang tua juga disarankan untuk tidak membuatkan akun sosial media untuk menghindari orang-orang yang bisa menjadi pengaruh buruk untuk masa depannya.
Wah, menarik sekali ya artikel hari ini. Semoga untuk ke depannya, P-assangers dapat bijak dalam menanggapi usulan ini, ya. Karena, jika usulan ini dilaksanakan, nantinya akan sangat bermanfaat baik bagi diri kita sendiri maupun data pribadi kita. Nah, sekian dulu artikel hari ini. Semoga artikel hari ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua. Keep healthy and bye-bye, P-assangers!